Perlawanan Eksekusi Tanah di Enrekang: Kemenangan Penggugat Hanya dengan Suket Hibah Bukan SHM

3 Pernyataan Sikap Tergugat

Berdasarkan hal diatas maka Kami dari Tim Kuasa Hukum Tabba Alias Ambe Tabba, Suriana dan Suharni, selaku pihak yang dirugikan (dalam hal ini selaku Penggugat dalam perkara nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Enr  atas adanya Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah tertanggal 8 September 1978 yang dijadikan dasar kepemilikan oleh Pihak Tergugat dulunya adalah Pihak Penggugat dalam Perkara No. 6/Pdt.G/2015/PN.Ern dengan ini menyampaikan beberapa pernyataan sikap yakni:

Pertama, menolak pelaksanaan Eksekusi Obyek tanah dalam Perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern karena dalam Putusan tidak jelas locus, luas obyek sengketa dan batas-batas yang akan dieksekusi;

Kedua, mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar & Ketua Pengadilan Negeri Enrekang untuk menunda pelaksanaan Eksekui pada obyek sengketa dalam Perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern karena atas pelaksanaan Eksekusi ada perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pihak Tabba Alias AMBE TABBA, SURIANA dan SUHARNI yang akan disidangkan pada tanggal 15 Maret 2022 dan juga adanya Gugatan PMH dari Pihak Tabba Alias AMBE TABBA, SURIANA dan SUHARNI atas tindakan ahli waris dari BANGUN yang telah memasukan obyek bidang tanah milik T A B B A Alias AMBE TABBA, SURIANA dan SUHARNI sebagai harta warisan dari BANGUN;

Ketiga, mendesak Pihak kepolisian Polda Sulsel untuk segera memproses pengaduan dari Pihak TABBA Alias AMBE TABBA atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Penyerahan Bidang tanah tertanggal 8 September 1978 yang dijadikan dasar Gugatan dalam Perkaqra No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern.

Sebagai informasi, bahwa Ida Hamidah merupakan pengacara ketiga dari pihak tergugat.(*)

Komentar