Subdit IV Renakta Polda Sulsel Bongkar Kasus Mucikari di Makassar

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja berhasil membongkar dan meringkus terduga pelaku praktik perdagangan orang atau mucikari di Kota Makassar.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Kompol Religia Faradikta SIK. Menurutnya, tersangka berinisial JR, telah memperdagangkan sebanyak 5 orang.

“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah 5 orang,” ungkapnya, Jumat (12/8/2022).

Subdit Renakta Polda Sulsel melakukan penangkapan di salah satu hotel di kota Makassar berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Diketahui, tersangka JR telah menjalankan aktivitasnya sejak tahun 2019 silam, dengan mengambil manfaat dari korban dengan cara menjajakkan beberapa orang perempuan melalui aplikasi percakapan online menggunakan satu akun. Setelah itu, dari hasil yang diperoleh tersangka mendapatkan bagian sebesar 30% dari korban.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Sulsel KBP. Jamaludin Farti, SIK, MHum mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan untuk meminimalisir adanya mucikari di lingkup hukum Sulsel.

“Kita akan terus kembangkan jaringan yang ada di Sulsel,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tersangka yang merupakan mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 2 Subs Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(*/Dev)

Komentar